salju

Selasa, 06 Maret 2012

TELAAH KRITIS PERMASALAHAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN SOLUSINYA Oleh PGRI KORWIL MENTARAMAN JAWA TIMUR


TELAAH KRITIS
PERMASALAHAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN SOLUSINYA
Oleh
PGRI KORWIL MENTARAMAN  JAWA TIMUR
 

A.  Sertifikasi Guru
Sudah terlalu lama nasib kesejahteraan Guru terabaikan. Profesi Guru terpinggirkan tidak mendapat respon positif oleh sebagian besar generasi muda untuk memasukinya, sehingga ada julukan Guru Umar Bakri kendaraannya sepeda unto yang sudah tua. Guru identik dengan sosok orang yang kuru dan wagu.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada Pasal 40 ayat (1a) berbunyi : Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Lalu disusul dengan Pasal 42 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani, rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan tunjangan sertifikasi Guru, tidak saja akan meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, harkat dan martabat sebagai Guru tetapi juga profesi Guru akan diminati oleh generasi terbaik bangsa ini.
Undang-undang guru dan dosen yang disyahkan tahun 2005 pada tahun berikutnya belum bisa dilaksanakan karena menunggu PP yang tak kunjung lahir. Guru merasa lega dengan Permendiknas 18 tahun 2007. Guru mengikuti sertifikasi dengan sistem portofolio dan bila tidak memenuhi nilai komulatif yang dipersyaratkan baru mengikuti PLPG hal ini berlangsung sampai terbitnya PP 74 tahun 2008 tentang guru sampai tahun 2010. Dengan terbitnya Permendiknas No.11 tahun 2011 pelaksanaan sertifikasi guru berubah sistem dari manual ke NUPTK online. Berawal dari sini pelaksanaan sertifikasi mulai terasa semakin sulit. Apalagi setelah pelaksanaan berikut aturannya dibuat oleh Konsorsium hampir 100% guru harus PLPG, hasilnya guru-guru yang sudah usia lanjut dan hampir pensiun tidak lulus sertifikasi.
Kita sadari bahwa guru-guru yang tidak lulus itu adalah guru-guru produk tahun 70 an yang notabene dididik oleh guru-guru yang pengetahuannya tidak secerdas para dosen dewasa ini. Tapi tidak bisa dipungkiri guru-guru tua itu memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap pendidikan. Hanya mereka tidak pernah menghafal teori-teori dunia pendidikan modern, tetapi dalam praktek sebenarnya mereka telah lakukan semuanya.
Sertifikasi tahun 2012 UNPTK online  dengan dasar urutan adalah usia. Menurut Permendiknas No.5 tahun 2012 tentang sertifikasi guru dalam jabatan untuk menjadi peserta PLPG harus lulus Uji Kompetensi Awal (UKA). Kesepakatan Konkernas Bandung tanggal 24 s/d 29 Januari 2012 peserta sertifikasi 2011 usia 50 tahun yang tidak lulus dapat mengikuti sertifikasi 2012. Tanpa diduga pada hari jum’at tanggal 17 Pebruari 2012 dapat info harus mengikuti UKA Sabtu 25 Pebruari 2012. Bagai disambar petir di siang bolong, rasa putus asa dan stress terbukti di setiap Kabupten/Kota di Jawa Timur guru-guru tua ini awalnya tidak mau mengikuti UKA. PGRI tampil memberikan support/motivasi layaknya trainer memotivasi anak buahnya. Hasilnya Alhamdulillah hanya sebagian kecil yang tidak mau mengikuti.
Pertanyaanya apakah mereka harus mengikuti PLPG lagi?  
B.  Beban Mengajar Guru
Permen PAN No. 84 tahun 1993, yang dijabarkan dengan Keputusan Bersama Mendikbud dan BAKN No. 0433/P/1993, No. 25 tahun 1993 tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada pasal 5 ayat (1) berbunyi : Guru mempunyai jam wajib penyajian program pengajaran atau praktek adalah sekurang-kurangnya 18 jam pelajaran per minggu.
Terkait dengan jumlah minimal jam mengajar, ini sangat kontras dengan Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (1), PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru pada Bab IV Beban Kerja Guru, Pasal 52 ayat (2) dan Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja Guru dan pengawas satuan pendidikan. Pasal (1) berbunyi : Beban kerja Guru paling sedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah daerah.
Dari 2 (dua) macam peraturan yang menyolok tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pembuat kebijakan yang terlebih dahulu yang terkait dengan jumlah minimal jam mengajar bagi Guru hanya 18 jam per minggu dan pembuat kebijakan sekarang yang terkait dengan jumlah minimal jam mengajar bagi Guru 24 jam per minggu. Ini berarti mengalami kenaikan 6 jam per minggu (dari 18 jam menjadi 24 jam) atau naik 1/3 lebih tinggi.
Perubahan kurikulum 2004 ke kurikulum KTSP alokasi waktu pada beberapa mata pelajaran ada yang dikurangi. Misalnya jumlah alokasi waktu pada semua mata pelajaran di SD pada kurikulum 2004 alokasi waktu 41 jam pelajaran pada kurikulum KTSP tinggal 32 jam pelajaran. SMP/SMA alokasi waktu 42 pada KTSP tinggal 36 jam mata pelajaran. Seharusnya tidak dipatok mengajar 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka setiap minggu, logikanya jam minimal mata pelajaran pun harus minimal 40 jam mata pelajaran.
Padahal pembuat kebijakan yang terdahulu untuk memenuhi kebutuhan Guru di Indonesia dasarnya jumlah minimal mengajar 18 jam per minggu. Jika ini sekarang harus dipaksa jumlah minimal jam mengajar 24 jam, berarti komposisi Guru yang dibutuhkan turun (1/3) dari jumlah Guru sekarang. Jadi tinggal 2/3 nya jumlah Guru sekarang yang dibutuhkan. Contoh sederhana; jika berdasar pada jumlah jam minimal jam mengajar 18 Jam/Minggu di Indonesia dibutuhkan Guru 2.900.000 orang, maka jika berdasarkan jumlah minimal jam mengajar 24 Jam/Minggu, Guru yang dibutuhkan kurang lebih 2.000.000 Guru,sedangkan jumlah guru secara nasional 2.900.000 terus yang 900.000 mau dikemanakan ?
C.  Redistribusi Guru
Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja Guru dan pengawas satuan pendidikan pada pasal 5 ayat (2) berbunyi : dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan Guru dan redistribusi Guru baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat Kabupaten/Kota.
Seharusnya pada saat itu langsung diterbitkan SK Bersama 5 menteri seperti sekarang sehingga memudahkan untuk meredistribusikan Guru. Sedang Juknis Pelaksanaan Peraturan Bersama Lima Menteri baru diterbitkan bulan Nopember tahun 2011. Bagaimana mungkin daerah bisa melakukannya tanpa payung hukum yang menyeluruh pada tahun 2009 tersebut ........?Peraturan sepotong - sepotong yang tidak komprehensif…….!
Peraturan bersama Mendiknas, Men PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Menkeu dan Menteri Agama, Bab I Pasal 1 ayat (4) berbunyi : Pemindahan Guru PNS adalah proses penugasan Guru antar satuan pendidikan, antar jenjang, antar jenis pendidikan, antar Kabupaten/Kota, dan antar Propinsi dalam rangka peningkatan mutu…… Tetapi pada juknisnya pada halaman 5 bagian C tugas Pemerintah Kabupaten/Kota Nomor (5) berbunyi Pemindahan Guru PNS antar satuan pendidikan. Kata-kata antar jenjang, antar jenis dan seterusnya tidak ada. Aturan yang satu dengan yang lain tidak sinkron.
SKB 5 Menteri diputuskan secara cepat dan terkesan dipaksakan, tidak mempertimbangkan fakta yang ada di daerah daerah. Sekolah yang ada dipinggiran di tiap Kabupaten yang tidak dikategorikan sekolah terpencil yang jumlahnya tidak sedikit akan menjadi korbannya, karena jumlah siswa dan kelas terbatas. Maka rumus dan solusi penataan dan pemerataan guru PNS yang tertuang pada buku Petunjuk Tehnis SKB 5 Menteri halaman 7 s/d 47 tidak mungkin dapat dijalankan pada sekolah pinggiran yang jumlah murid dan kelasnya tidak dapat dikembangkan.Yang lebih mengerikan adalah sanksi pada pasal 8 bila tidak melaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan akan dihentikan bantuan financial. Pembuat kebijakan tidak pernah berpikir bahwa guru itu adalah manusia yang syarat dengan berbagai problem dalam kehidupannya. Jika dimutasi dengan paksa malah justru akan merugikan dunia pendidikan,karena memindah manusia tidak sama dengan memindahkan barang mati.
D.  Penutup
Semoga harapan kita semua tercapai yaitu pemerataan Guru, kualitas pendidikan tentu saja sertifikasi jalan terus sampai tahun 2014 ditargetkan semua Guru sudah tersertifikasi. Amin.



Ttd
PGRI MENTARAMAN


REKOMENDASI
Dari telaah kritis tersebut maka PGRI Korwil Mentaraman (Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Madiun, Kota Madiun, Kab. Ponorogo, Kab. Pacitan. Kab. Trenggalek, Kab. Blitar, Kota Blitar, Kab. Tulungagung dan Kab. Nganjuk) merekomendasikan :
1.      Peserta sertifikasi yang tidak lulus tahun 2011 dan peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012 dan telah berusia 50 tahun ke atas,  diutamakan untuk diloloskan mengikuti PLPG, sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan dedikasi mereka dalam mendidik anak bangsa.
2.      Mencermati Permendiknas No. 5 tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, peranan Konsorsium sangat dominan tanpa mempertimbangkan usia, masa kerja, pengalaman dan pengabdian, maka  PGRI harus dilibatkan dalam Konsorsium agar tidak semakin mempersulit guru dalam mendapatkan Sertifikat Pendidik.
3.      Dipertegas lagi usulan-usulan PB PGRI tentang perpanjangan Permendiknas No.30 tahun 2011 tentang beban mengajar. Jumlah jam mata pelajaran yang dikurangi pada kurikulum KTSP 32 jam mata pelajaran perminggu untuk SD dan 36 jam mata pelajaran per minggu untuk SLTP/SLTA dikembalikan seperti kurikulum KBK 2004 yaitu 41 untuk SD dan 42 untuk SLTP/SLTA. PB PGRI mendesak Pusat Kurikulum dan Perbukuan untuk merevisi jumlah jam mata pelajaran per minggu dari 32 untuk SD SLTP-SLTA 36 jam per minggu  menjadi 42 jam perminggu,karena jumlah jam tatap muka guru minimal 24 jam maksimal 40 jam perminggu. Tanpa itu banyak guru yang tidak bermanfaat sertifikat pendidiknya karena selamanya tidak akan dapat memenuhi 24 jam tatap muka per minggu. Guru kelas 1 s/d kelas 3 SD tidak bisa sertifikasi karena hanya 22 jam per minggu.Guru SLTP/SLTA daerah pinggiran yang hanya memiliki 3 s/.d 6 kelas selamanya tidak akan dapat menikmati tunjangan sertifikasi.
4.      Mendesak PB PGRI agar memperjuangkan sistem ekuivalensi (kesetaraan) pada jabatan tertentu yang diemban oleh guru (sebagaimana pada tabel)
No
Menjadi
Ekuivalen Dengan
Jam Wajib Minimal
Ket.
1.
Kepala Sekolah
18 Jam/Minggu
6 Jam/Minggu

2.
Wakil Kepala Sekolah
12 Jam/Minggu
12 Jam/Minggu

3.
Kepala Perpust, Kepala Lab, Kepala Bengkel, Kaprodi, Kajur dan sejenisnya
12 Jam/Minggu

12 Jam/Minggu


4.
Kepala Urusan di SMP
12 Jam/Minggu
12 Jam/Minggu

5.
Wali Kelas
6 Jam/Minggu
20 Jam/Minggu

6.
1 jenis ekstra kurikuler
2 Jam/Minggu
32 Jam/Minggu

7.
Guru Piket
2 Jam/Minggu
22 Jam/Minggu

8.
Pembimbingan Siswa,  Kelompok dan sejenisnya
2 Jam/Minggu
22 Jam/Minggu

9.
a.  Penyusunan Program Pembelajaran,
2 Jam/Minggu
18 Jam/Minggu

b.  Penyusun soal dan koreksi evaluasi siswa,
2 Jam/Minggu
c.  Menyusun Resume Pembelajaran
2 Jam/Minggu

5.      PB PGRI mendesak pemerintah (Kemendiknas) yang menetapkan minimal 24 jam tatap muka paling banyak 40 jam tatap muka perminggu tidak  harga mati. Pemerintah diminta menghargai beban kerja guru diluar 24 jam tatap muka per minggu. (pada tabel ekuivalensi no 4 s/d 9).
6.      Mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan Pengangkatan GTT/PTT yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS.
7.      Pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kab/Kota agar memperhatikan kompetensinya dengan melibatkan organisasi profesi (PGRI).
8.      Kekurangan pembayaran TPP sebelum tahun 2012 bagi yang belum cair segera dituntaskan.
9.      Jabatan-jabatan strategis di Dinas Pendidikan yang merupakan karier guru/pengawas hendaknya hak-haknya sebagai guru/pengawas tidak dihilangkan.








Magetan, 6 Maret 2012
1.    Pengurus  PGRI Kabupaten Magetan   



H. Thoyib Rantiono, M.Pd
           
2.    Pengurus  PGRI Kabupaten Ngawi



Drs. Sarwo

3.    Pengurus  PGRI Kabupaten Ponorogo



Prayitno, M.Pd

4.    Pengurus  PGRI Kabupaten Madiun



Drs. Harsono

5.    Pengurus  PGRI Kota Madiun



Drs. Hariyadi, M.Pd

6.    Pengurus  PGRI Kabupaten Pacitan


7.      Pengurus  PGRI Kabupaten Tulungagung



Suharno, M.Pd

8.      Pengurus  PGRI Kabupaten Nganjuk



Drs. Rasid Anggara, MM

9.      Pengurus  PGRI Kabupaten Trenggalek



Riyadi, S.Pd

10.  Pengurus  PGRI Kabupaten Blitar



Luhur Sejati, M.Pd

11.  Pengurus  PGRI Kota Blitar


Drs. Heri Sukanto, M.Pd

                 
                  H. Parosa, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar