TELAAH KRITIS
PERMASALAHAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN SOLUSINYA
Oleh
PGRI KORWIL MENTARAMAN JAWA TIMUR

A.
Sertifikasi Guru
Sudah terlalu lama nasib kesejahteraan Guru
terabaikan. Profesi Guru terpinggirkan tidak mendapat respon positif oleh
sebagian besar generasi muda untuk memasukinya, sehingga ada julukan Guru Umar
Bakri kendaraannya sepeda unto yang sudah tua. Guru identik dengan sosok orang
yang kuru dan wagu.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada Pasal 40 ayat (1a)
berbunyi : Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Lalu disusul dengan Pasal
42 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani, rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dengan tunjangan sertifikasi Guru, tidak saja akan
meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, harkat dan martabat sebagai Guru
tetapi juga profesi Guru akan diminati oleh generasi terbaik bangsa ini.
Undang-undang
guru dan dosen yang disyahkan tahun 2005 pada tahun berikutnya belum bisa dilaksanakan
karena menunggu PP yang tak kunjung lahir. Guru merasa lega dengan Permendiknas
18 tahun 2007. Guru mengikuti sertifikasi dengan sistem portofolio dan bila
tidak memenuhi nilai komulatif yang dipersyaratkan baru mengikuti PLPG hal ini
berlangsung sampai terbitnya PP 74 tahun 2008 tentang guru sampai tahun 2010.
Dengan terbitnya Permendiknas No.11 tahun 2011 pelaksanaan sertifikasi guru
berubah sistem dari manual ke NUPTK online. Berawal dari sini pelaksanaan
sertifikasi mulai terasa semakin sulit. Apalagi setelah pelaksanaan berikut
aturannya dibuat oleh Konsorsium hampir 100% guru harus PLPG, hasilnya
guru-guru yang sudah usia lanjut dan hampir pensiun tidak lulus sertifikasi.
Kita sadari
bahwa guru-guru yang tidak lulus itu adalah guru-guru produk tahun 70 an yang
notabene dididik oleh guru-guru yang pengetahuannya tidak secerdas para dosen
dewasa ini. Tapi tidak bisa dipungkiri guru-guru tua itu memiliki loyalitas dan
dedikasi yang tinggi terhadap pendidikan. Hanya mereka tidak pernah menghafal
teori-teori dunia pendidikan modern, tetapi dalam praktek sebenarnya mereka
telah lakukan semuanya.
Sertifikasi
tahun 2012 UNPTK online dengan dasar
urutan adalah usia. Menurut Permendiknas No.5 tahun 2012 tentang sertifikasi guru
dalam jabatan untuk menjadi peserta PLPG harus lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).
Kesepakatan Konkernas Bandung tanggal 24 s/d 29 Januari 2012 peserta
sertifikasi 2011 usia 50 tahun yang tidak lulus dapat mengikuti sertifikasi
2012. Tanpa diduga pada hari jum’at tanggal 17 Pebruari 2012 dapat info harus
mengikuti UKA Sabtu 25 Pebruari 2012. Bagai disambar petir di siang bolong, rasa
putus asa dan stress terbukti di setiap Kabupten/Kota di Jawa Timur guru-guru
tua ini awalnya tidak mau mengikuti UKA. PGRI tampil memberikan
support/motivasi layaknya trainer memotivasi anak buahnya. Hasilnya
Alhamdulillah hanya sebagian kecil yang tidak mau mengikuti.
Pertanyaanya
apakah mereka harus mengikuti PLPG lagi?
B. Beban
Mengajar Guru
Permen PAN No. 84 tahun 1993, yang dijabarkan
dengan Keputusan Bersama Mendikbud dan BAKN No. 0433/P/1993, No. 25 tahun 1993
tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada pasal 5 ayat
(1) berbunyi : Guru mempunyai jam wajib penyajian program pengajaran atau
praktek adalah sekurang-kurangnya 18 jam pelajaran per minggu.
Terkait dengan jumlah minimal jam mengajar, ini
sangat kontras dengan Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 35 ayat (1), PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru pada Bab IV Beban
Kerja Guru, Pasal 52 ayat (2) dan Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan
beban kerja Guru dan pengawas satuan pendidikan. Pasal (1) berbunyi : Beban
kerja Guru paling sedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam
tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah daerah.
Dari 2 (dua) macam peraturan yang menyolok
tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pembuat kebijakan yang terlebih dahulu
yang terkait dengan jumlah minimal jam mengajar bagi Guru hanya 18 jam per
minggu dan pembuat kebijakan sekarang yang terkait dengan jumlah minimal jam
mengajar bagi Guru 24 jam per minggu. Ini berarti mengalami kenaikan 6 jam per
minggu (dari 18 jam menjadi 24 jam) atau naik 1/3 lebih tinggi.
Perubahan
kurikulum 2004 ke kurikulum KTSP alokasi waktu pada beberapa mata pelajaran ada
yang dikurangi. Misalnya jumlah alokasi waktu pada semua mata pelajaran di SD
pada kurikulum 2004 alokasi waktu 41 jam pelajaran pada kurikulum KTSP tinggal
32 jam pelajaran. SMP/SMA alokasi waktu 42 pada KTSP tinggal 36 jam mata
pelajaran. Seharusnya tidak dipatok mengajar 24 jam tatap muka dan paling
banyak 40 jam tatap muka setiap minggu, logikanya jam minimal mata pelajaran
pun harus minimal 40 jam mata pelajaran.
Padahal pembuat kebijakan yang terdahulu untuk
memenuhi kebutuhan Guru di Indonesia dasarnya jumlah minimal mengajar 18 jam
per minggu. Jika ini sekarang harus dipaksa jumlah minimal jam mengajar 24 jam,
berarti komposisi Guru yang dibutuhkan turun (1/3) dari jumlah Guru sekarang.
Jadi tinggal 2/3 nya jumlah Guru sekarang yang dibutuhkan. Contoh sederhana;
jika berdasar pada jumlah jam minimal jam mengajar 18 Jam/Minggu di Indonesia
dibutuhkan Guru 2.900.000 orang, maka jika berdasarkan jumlah minimal jam
mengajar 24 Jam/Minggu, Guru yang dibutuhkan kurang lebih 2.000.000 Guru,sedangkan
jumlah guru secara nasional 2.900.000 terus yang 900.000 mau dikemanakan ?
C.
Redistribusi Guru
Permendiknas No. 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan
beban kerja Guru dan pengawas satuan pendidikan pada pasal 5 ayat (2) berbunyi
: dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional ini, Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota dan Kantor
Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota harus selesai
melakukan perencanaan kebutuhan Guru dan redistribusi Guru baik di
tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat Kabupaten/Kota.
Seharusnya pada saat itu langsung diterbitkan SK Bersama
5 menteri seperti sekarang sehingga memudahkan untuk meredistribusikan Guru. Sedang Juknis Pelaksanaan
Peraturan Bersama Lima Menteri baru diterbitkan bulan Nopember tahun 2011.
Bagaimana mungkin daerah bisa melakukannya tanpa payung
hukum yang menyeluruh pada tahun 2009 tersebut ........?Peraturan
sepotong - sepotong yang tidak komprehensif…….!
Peraturan bersama Mendiknas, Men PAN dan
RB, Menteri Dalam Negeri, Menkeu dan Menteri Agama, Bab I Pasal 1 ayat (4)
berbunyi : Pemindahan Guru PNS adalah proses penugasan Guru antar satuan
pendidikan, antar jenjang, antar jenis pendidikan, antar Kabupaten/Kota, dan antar
Propinsi dalam rangka peningkatan mutu…… Tetapi pada juknisnya pada halaman 5 bagian C tugas Pemerintah
Kabupaten/Kota Nomor (5) berbunyi Pemindahan Guru PNS antar satuan pendidikan.
Kata-kata antar jenjang, antar jenis dan seterusnya tidak ada. Aturan yang satu
dengan yang lain tidak sinkron.
SKB 5 Menteri diputuskan secara cepat dan terkesan
dipaksakan, tidak mempertimbangkan fakta yang ada di daerah daerah. Sekolah yang ada
dipinggiran di tiap Kabupaten yang tidak dikategorikan sekolah terpencil yang
jumlahnya tidak sedikit akan menjadi korbannya, karena jumlah siswa dan kelas terbatas. Maka rumus dan
solusi penataan dan pemerataan guru PNS yang tertuang pada buku Petunjuk Tehnis
SKB 5 Menteri halaman 7 s/d 47 tidak mungkin dapat dijalankan pada sekolah
pinggiran yang jumlah murid dan kelasnya tidak dapat dikembangkan.Yang lebih
mengerikan adalah sanksi pada
pasal 8 bila tidak melaksanakan sampai batas waktu yang ditetapkan akan
dihentikan bantuan financial. Pembuat kebijakan tidak pernah berpikir bahwa guru
itu adalah manusia yang syarat dengan berbagai problem dalam kehidupannya. Jika dimutasi dengan
paksa malah justru akan merugikan dunia pendidikan,karena memindah manusia
tidak sama dengan memindahkan barang mati.
D. Penutup
Semoga harapan kita semua tercapai yaitu
pemerataan Guru, kualitas
pendidikan tentu saja sertifikasi jalan terus sampai tahun 2014 ditargetkan
semua Guru sudah tersertifikasi. Amin.
Ttd
PGRI MENTARAMAN
REKOMENDASI
Dari telaah kritis tersebut maka
PGRI Korwil Mentaraman (Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Madiun, Kota Madiun, Kab. Ponorogo, Kab. Pacitan.
Kab. Trenggalek, Kab. Blitar, Kota
Blitar, Kab. Tulungagung dan Kab. Nganjuk) merekomendasikan :
1.
Peserta sertifikasi yang tidak lulus tahun 2011 dan
peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012 dan telah berusia 50
tahun ke atas, diutamakan untuk
diloloskan mengikuti PLPG, sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan
dedikasi mereka dalam mendidik anak bangsa.
2.
Mencermati Permendiknas No. 5 tahun 2012 tentang Sertifikasi
Guru dalam Jabatan, peranan Konsorsium sangat dominan tanpa mempertimbangkan
usia, masa kerja, pengalaman dan pengabdian, maka PGRI harus dilibatkan dalam Konsorsium agar
tidak semakin mempersulit guru dalam mendapatkan Sertifikat Pendidik.
3.
Dipertegas lagi usulan-usulan PB PGRI tentang
perpanjangan Permendiknas No.30 tahun 2011 tentang beban mengajar. Jumlah jam
mata pelajaran yang dikurangi pada kurikulum KTSP 32 jam mata pelajaran
perminggu untuk SD dan 36 jam mata pelajaran per minggu untuk SLTP/SLTA dikembalikan
seperti kurikulum KBK 2004 yaitu 41 untuk SD dan 42 untuk SLTP/SLTA. PB PGRI
mendesak Pusat Kurikulum dan Perbukuan untuk merevisi jumlah jam mata pelajaran
per minggu dari 32 untuk SD SLTP-SLTA 36 jam per minggu menjadi 42 jam perminggu,karena jumlah jam
tatap muka guru minimal 24 jam maksimal 40 jam perminggu. Tanpa itu banyak guru
yang tidak bermanfaat sertifikat pendidiknya karena selamanya tidak akan dapat
memenuhi 24 jam tatap muka per minggu. Guru kelas 1 s/d kelas 3 SD tidak bisa
sertifikasi karena hanya 22 jam per minggu.Guru SLTP/SLTA daerah pinggiran yang
hanya memiliki 3 s/.d 6 kelas selamanya tidak akan dapat menikmati tunjangan
sertifikasi.
4.
Mendesak PB PGRI agar memperjuangkan sistem ekuivalensi
(kesetaraan) pada jabatan tertentu yang diemban oleh guru (sebagaimana pada
tabel)
No
|
Menjadi
|
Ekuivalen Dengan
|
Jam Wajib Minimal
|
Ket.
|
1.
|
Kepala Sekolah
|
18 Jam/Minggu
|
6 Jam/Minggu
|
|
2.
|
Wakil Kepala Sekolah
|
12 Jam/Minggu
|
12 Jam/Minggu
|
|
3.
|
Kepala Perpust, Kepala
Lab, Kepala Bengkel, Kaprodi, Kajur dan sejenisnya
|
12 Jam/Minggu
|
12 Jam/Minggu
|
|
4.
|
Kepala Urusan di SMP
|
12 Jam/Minggu
|
12 Jam/Minggu
|
|
5.
|
Wali Kelas
|
6 Jam/Minggu
|
20 Jam/Minggu
|
|
6.
|
1 jenis ekstra kurikuler
|
2 Jam/Minggu
|
32 Jam/Minggu
|
|
7.
|
Guru Piket
|
2 Jam/Minggu
|
22 Jam/Minggu
|
|
8.
|
Pembimbingan Siswa, Kelompok dan
sejenisnya
|
2 Jam/Minggu
|
22 Jam/Minggu
|
|
9.
|
a. Penyusunan Program Pembelajaran,
|
2 Jam/Minggu
|
18 Jam/Minggu
|
|
b. Penyusun soal dan koreksi evaluasi siswa,
|
2 Jam/Minggu
|
|||
c. Menyusun Resume Pembelajaran
|
2 Jam/Minggu
|
5.
PB PGRI mendesak pemerintah (Kemendiknas) yang menetapkan
minimal 24 jam tatap muka paling banyak 40 jam tatap muka perminggu tidak harga mati. Pemerintah diminta menghargai
beban kerja guru diluar 24 jam tatap muka per minggu. (pada tabel ekuivalensi
no 4 s/d 9).
6.
Mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan
Pengangkatan GTT/PTT yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS.
7.
Pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan
Kab/Kota agar memperhatikan kompetensinya dengan melibatkan organisasi profesi
(PGRI).
8.
Kekurangan pembayaran TPP sebelum tahun 2012 bagi yang
belum cair segera dituntaskan.
9.
Jabatan-jabatan strategis di Dinas Pendidikan yang
merupakan karier guru/pengawas hendaknya hak-haknya sebagai guru/pengawas tidak
dihilangkan.
Magetan,
6 Maret 2012
1.
Pengurus PGRI
Kabupaten Magetan
H. Thoyib Rantiono, M.Pd
2.
Pengurus PGRI
Kabupaten Ngawi
Drs. Sarwo
3.
Pengurus PGRI
Kabupaten Ponorogo
Prayitno, M.Pd
4.
Pengurus PGRI
Kabupaten Madiun
Drs. Harsono
5.
Pengurus PGRI Kota Madiun
Drs. Hariyadi, M.Pd
6.
Pengurus PGRI
Kabupaten Pacitan
|
7.
Pengurus PGRI
Kabupaten Tulungagung
Suharno, M.Pd
8.
Pengurus PGRI
Kabupaten Nganjuk
Drs. Rasid Anggara, MM
9.
Pengurus PGRI
Kabupaten Trenggalek
Riyadi, S.Pd
10. Pengurus PGRI Kabupaten Blitar
Luhur Sejati, M.Pd
11. Pengurus PGRI Kota
Blitar
Drs. Heri Sukanto, M.Pd
|
|
H. Parosa, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar